Pada zaman yang terus berkembang ini, sektor kesehatan bergerak maju dengan mengadopsi teknologi terbaru. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang berdampak signifikan terkait cara rumah sakit mengelola rekam medis pasien. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022, perubahan mendasar telah diperkenalkan untuk memodernisasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pelayanan kesehatan.
Perubahan Kebijakan: Penggunaan Rekam Medis Elektronik
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 tahun 2008, pemerintah telah menetapkan bahwa rekam medis pasien di rumah sakit harus disimpan paling tidak selama lima tahun, dihitung sejak tanggal pasien terakhir berobat atau dipulangkan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi medis pasien tetap tersedia dan dapat diakses dalam jangka waktu yang cukup untuk keperluan rujukan dan pemantauan.
Namun, evolusi teknologi tidak berhenti di situ. Dalam PMK No. 24 tahun 2022, pemerintah telah menambahkan persyaratan baru yang mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, untuk beralih menggunakan rekam medis berbentuk elektronik. Ini berarti bahwa informasi medis pasien akan disimpan dalam format digital, menggantikan metode penyimpanan fisik yang lebih konvensional.
Pengertian dan Manfaat Rekam Medis Elektronik
Rekam medis adalah dokumen penting yang mencerminkan kondisi dan riwayat pasien selama perawatan medis. Hasil foto rontgen merupakan salah satu bentuk rekam medis yang berharga. Foto rontgen dapat membantu dokter dan tenaga medis dalam membuat diagnosa dan merencanakan perawatan yang sesuai. Di tengah era digital ini, langkah menuju rekam medis elektronik memiliki potensi untuk merevolusi cara informasi kesehatan dikelola.
Sumber:
https://yankes.kemkes.go.id/read/888/sosialisasi-nasional-pmk-24-tahun-2022-tentang-rekam-medis